Senyum Bupati Langkat Kenakan Rompi Oranye KPK usai Garong Proyek dan Seragam Sekolah
NUSANTARA NEWS, JAKARTA - Bupati Langkat Syah Afandin keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama di lokasi, Syah Afandin sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 187. Tampak borgol menjerat kedua tangan sang bupati.
Alih-alih tertunduk, Syah Afandin justru melempar senyum ke arah awak media yang menunggunya.
Sejumlah pengawal tahanan kemudian mengawal ketat langkahnya menuju mobil tahanan.
Sembari berjalan menyusuri kerumunan menuju mobil tahanan, Syah Afandin sempat menanggapi beberapa cecaran pertanyaan wartawan.
Saat awak media bertanya mengenai adakah pihak yang membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT), ia membantahnya.
"Enggak ada," jawab Syah Afandin.
Awak media kembali mencecar alasannya bisa kembali dari acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) saat malam penangkapan. Ia beralasan acara tersebut telah usai.
"Memang sudah habis acaranya," katanya.
Ketika wartawan menawarkan kesempatan untuk menyampaikan pesan kepada publik, ia menolaknya.
"Enggak, terima kasih, terima kasih," ujarnya.
Namun, Syah Afandin langsung bungkam dan tidak merespons sama sekali ketika wartawan menyinggung soal ia yang tega menerima suap pengadaan seragam sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Jumat (3/7/2026) membeberkan konstruksi perkara korupsi yang menjerat sang bupati.
Taufik menjelaskan bahwa KPK resmi menetapkan Syah Afandin dan seorang pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka korupsi.

Kasus ini bermula saat Yaqub mendapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan lima paket di Dinas Permukiman senilai Rp 748 juta pada tahun 2025 melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Atas proyek-proyek tersebut, Syah Afandin meminta jatah 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Permukiman.
Yaqub kemudian menyetor uang secara bertahap hingga mencapai Rp 800 juta melalui sopir bupati bernama Zulkifli dan perantara lainnya sepanjang tahun 2025 hingga April 2026.
Selain memalak proyek dinas, Achmad Taufik Husein juga mengungkapkan bahwa KPK menemukan penerimaan gratifikasi lain yang mencapai setidaknya Rp 3,5 miliar.
Syah Afandin meraup uang panas tersebut dari praktik jual beli mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan posisi camat.
KPK juga menemukan bukti bahwa sang bupati memperdagangkan jabatan kepala sekolah dasar dan menengah pertama yang sangat mengancam masa depan pendidikan. bahkan, pengadaan seragam bagi anak didik sekolah dasar juga tidak luput Syah Afandin jadikan ceruk korupsi.