Politik Breaking Featured

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai 2027: Verifikasi Pemilih hingga Pencalonan Presiden

Share berita ini
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai 2027: Verifikasi Pemilih hingga Pencalonan Presiden
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai 2027: Verifikasi Pemilih hingga Pencalonan Presiden
Tahapan Pemilu 2029 dimulai tahun 2027

JAKARTA, Nusantara News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2029 akan dimulai pada 2027. Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyampaikan, pihaknya sudah menyusun pagu indikatif anggaran pada 2027 untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2029.

"Pada tahun 2027 ini, KPU akan memulai tahapan Pemilu 2029. Sehingga terdapat beberapa kegiatan tahapan yang secara anggaran sudah dialokasikan sesuai kebutuhan tahapan yang dimaksud," ujar Afifudin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (15/6/2026).

Verifikasi Pemilih hingga Pencalonan Presiden 

Dalam pemaparan yang ditampilkan dalam RDP dengan Komisi II, KPU menyampaikan ada enam kegiatan yang dilakukan pada 2027.

Pertama adalah perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dengan pagu indikatif sebesar Rp 339.916.646.000.

"Kegiatan perencanaan, penyusunan regulasi, sosialisasi, pelatihan teknis, bimbingan teknis kepemiluan, penguatan dukungan IT pemilu, seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, dan persiapan logistik tahapan pemilu," bunyi keterangan pertama dalam pemaparan yang ditampilkan KPU dalam RDP Komisi II.

Kedua adalah pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029 dengan pagu indikatif sebesar Rp 464.347.213.000. Tahapan ini meliputi pendaftaran, pemberkasan, penataan dokumen, sampai dengan verifikasi berkas calon parpol yang akan mengikuti Pemilu 2029.

Ketiga adalah pembentukan badan ad hoc dengan pagu indikatif sebesar Rp 187.501.243.000, di mana kegiatan ini meliputi seleksi dan pembentukan badan ad hoc Pemilu 2029 yang dilakukan oleh satuan kerja KPU kabupaten/kota beserta dukungan operasionalnya. 

Keempat adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, dengan pagu indikatif sebesar Rp 239.382.133.000. "Kegiatan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pendataan pemilih yang ditetapkan KPU, pengadaan kelengkapan pemutakhiran, sosialisasi metode pemutakhiran, pembebanan honor petugasnya, sampai dengan proses pencatatan dan mengumumkan ke masyarakat di media yang tersedia," bunyi keterangan keempat dalam pemaparan yang ditampilkan KPU dalam RDP Komisi II.

Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil) dengan pagu indikatif sebesar Rp 164.775.163.000. Dalam pemaparan yang ditampilkan kepada Komisi II, kegiatan ini meliputi penyusunan, verifikasi, sampai dengan penetapan jumlah kursi dan dapil yang dilaksanakan oleh KPU beserta sosialisasinya kepada pihak terkait agar diketahui dan memiliki persepsi yang sama terhadap wilayah dapil yang bersangkutan.

Terakhir, pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan pagu indikatif sebesar Rp 33.217.602.000. "Kegiatan persiapan, pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, sampai dengan pengecekan final terhadap administrasi pencalonan yang dilakukan oleh satuan kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagai aktivitas berkas pencalonan," bunyi keterangan keenam dalam pemaparan yang ditampilkan KPU dalam RDP Komisi II.

Masih Pakai UU Pemilu Lama 

Total pagu indikatif KPU pada 2027 untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2029 sebesar Rp Rp 1.429.140.000.000.

Ia juga menyampaikan, KPU masih memakai Undang-Undang Pemilu yang lama dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2029.

"Jadi artinya beberapa tahapan ini memang sudah harus kita mulai di tahun ini dengan sementara memedomani Undang-Undang Pemilu yang ada, termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana lima tahun yang lalu dilakukan KPU," ujar Afifudin.